UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan
mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas
pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan
peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
Komentar saya :
Profesi sebagai tenaga pengajar baik guru maupun Dosen adalah profesi yang mulia. Mereka memiliki peran dalam mendidik, membentuk pola pikir siswa,baik dari sejak dini hingga ke jenjang Perguruan Tinggi. Guru dan Dosen sangat berperan penting dalam mencerdaskan putra-putri bangsa. Mereka juga harus mampu menghadapi tantangan terhadap perubahan nasional, bagaimana mengarahkan siswa-nya agar tidak terpengaruh pada segala hal yang negatif yang mempengaruhi perilakunya. Guru dan Dosen selalu membekali siswanya ilmu yang berguna dan bagaimana agar kita bisa menjadi orang yang bermanfaat.
Guru dan Dosen memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, sudah sepantasnya pemerintah memberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan juga memberikan jaminan kesejahteraan sosial.
0 komentar:
Post a Comment