Anisa's Blog

*we also need science to survive*

Tugas 2 : BAHASA INDONESIA [smt.6]

1. DATA PUBLIKASI


a. Judul : Pemerintah (Makin) Mati Rasa

b. Penulis : Zainal Arifin Mochtar

c. Penerbit : Kompas

d. Sumber : Kompas

e. Tanggal diterbitkan : 31 Maret 2011



2. RINGKASAN

Slogan pemerintah akan memimpin langsung pemberantasan korupsi pernah dikumandangkan. Pernyataan penguatan pemberantasan korupsi dan mafia hukum selalu hadir dalam rapat dan sidang. Namun, masalahnya, pernyataan itu kurang tampak dalam tindakan nyata.

Dalam konteks terbaru, proses mati rasa menjadi makin akut ketika dilihat dari RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dihasilkan pemerintah. RUU yang diharapkan merevisi UU 31/1999 itu memperlihatkan bahwa alih-alih menguatkan pemberantasan korupsi, ia malah menjinakkan pemberantasan korupsi. Bisa dilihat dari beberapa indikasi.

Pertama, tampak jelas tensi pemerintah turun dalam melihat kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Terbukti di RUU, cara pandangnya adalah mem-”biasa”-kan korupsi. Dalam RUU terdapat begitu banyak pasal merabat ancaman pidana yang tentu kian menjauhkan kesan membangun efek jera bagi para koruptor. Bahkan, ancaman pidana sangat minimal (setahun) kian diperbanyak. Dalam konteks ”setahun” ini, sering kali ujungnya pada hukuman percobaan.

Kedua, semakin tampak cara pandang yang tidak melihat korupsi sebagai sebuah kejahatan yang rapi terencana. Cara melawannya kelihatannya tidak dibangun sebagai perlawanan yang terorganisasi secara baik. Tidak terlihat konstruksi sistematis dalam memerangi korupsi.

Salah satu penyebabnya: dibukanya semakin lebar pintu kriminalisasi bagi pelapor perkara korupsi. RUU gagal memisahkan dan menjelaskan secara baik ihwal konsep laporan palsu, padahal bisa banyak varian. Namun, siapa pun yang melapor akan mudah diserang dengan tuduhan bahwa laporannya palsu. Menguatnya kriminalisasi pelapor mempersulit kita membongkar dan membuka perkara korupsi yang sering terancang secara sempurna dan sistematis.

Ketiga, dan inilah yang paling kita takutkan, RUU ini dirancang sebagai ”kotak pandora”. Begitu disahkan, RUU terkait yang menyusul akan jadi penanda pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegakan hukum antikorupsi.

Inilah bahayanya: dari sini jangan-jangan semakin mulus langkah mengubah wujud KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi. Gejala mendorong KPK bekerja untuk semata-mata pencegahan sering dibicarakan partai politik, termasuk Istana, dalam beberapa kesempatan.

Harus ada ”syahadah” menempatkan pemberantasan korupsi kembali menjadi agenda utama dan bukan hanya mengemuka di pernyataan. Caranya sederhana: bisa dimulai dengan membatalkan RUU mati rasa ini.



3. KELEBIHAN

Dalam artikel “Pemerintah (Makin) Mati Rasa” ini, penulis terlihat cukup kritis dalam mengkritik pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pemberantasan korupsi. Penulis tidak setuju dengan adanya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang malah terkesan menjinakkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Penulis mampu membuat pembacanya berpikir kritis dan juga jeli dalam melihat hukum - hukum yang berdiri dan bagaimana tindakan pemerintah ketika menangani kasus korupsi tersebut.

Penulis sendiri menginginkan hukum di Indonesia dapat berdiri tegak dan konsisten. Ingin mengevaluasi kekurangan yang ada pada pemerintahan agar dapat diperbaiki, maka penulis membuat tulisan yang cukup banyak mengkritik seperti tulisan Pemerintah (Makin) Mati Rasa ini.



4. KEKURANGAN

Penulis seperti terkesan menyalahkan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum. Karena dalam pemberantasan korupsi tidak hanya pemerintah saja yang bekerja namun juga orang-orang dibawahnya.



5. PENDAPAT AKHIR/SARAN

Saya memiliki pendapat bahwa tulisan dari artikel Pemerintah (Makin) Mati Rasa ini cukup bagus, menarik untuk dibahas dan kritis. Namun, masih terdapat sebuah kalimat yang sedikit kasar misalnya " "anjing menggonggong", perlakukan istimewa tetap berlaku " . Sebaiknya penulis dapat menggunakan kalimat yang lain atau malah tidak perlu kalimat seperti demikian.

Terdapat kalimat yang terkesan terlalu melebihkan, seperti "kotak pandora" dimana kalimat tersebut diibaratkan sebuah masalah yang semakin melebar dan tidak terselesaikan. Sebuah ketakutan yang berlebihan yang ditakutkan oleh penulis dimana RUU sengaja dirancang sebagai "kotak pandora" . RUU yang sengaja dirancang untuk semakin menambah masalah. Sebaiknya penulis tidak semakin membuat pembaca merasa tidak mempercayai pemerintah dalam hal penanganan kasus yang ada di negri khususnya masalah korupsi.





Sumber : http://www/kompas.com/read/xml/2011/03/31/03302912/pemerintah.makin.mati.rasa

0 komentar:

Post a Comment


News Studentsite

Followers

About Me

My photo
Everyone is a unique person .